Kamis, 13 Maret 2014
Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang
Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang.
kontak pengacara : 081322495835, 085883017938
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hukum perceraian
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau
berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemab
uk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dilu
ar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lim
a) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau pengan
iayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penya
kit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi pe
rselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terj
adinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jakarta, ...............
BalasHapusKepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Perihal: Permohonan Itsbat Nikah
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. .............bin............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon I;
2. .............binti............,umur....tahun,agama..........,pendidikan......pekerjaan........., beralamat di Jl. ......... No......RT....RW ....., Kelurahan .........., Kecamatan ..........., Kotamadya .................., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II;
Selanjutnya disebut Para Pemohon ;
Para Pemohon dengan ini mengajukan permohonan Itsbat Nikah, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal .............. di Jl. ......... No..... RT.....RW...., Kelurahan .........., Kecamatan ............., Kotamadya/kabupaten .........., dengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama ........... bin........dengan mahar berupa ........ dan yang menjadi munakih (yang menikahkan) adalah ......... dengan disaksikan oleh saudara dan kerabat dekat Para Pemohon antara lain yang bernama ............... dan ..............;
2. Bahwa, pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama setempat;
3. Bahwa sewaktu akan menikah Pemohon I berstatus ......... dalam usia .....tahun sementara Pemohon II berstatus ........dalam usia ....... tahun;
4. Bahwa, setelah akad nikah hingga permohonan ini diajukan Pemohon I dan Pemohon II tidak pernah mendapat atau mengurus akta nikah tersebut;
5. Bahwa dari perkawinan Pemohon I dan Pemohon II telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama:
• ..........................., umur 1 tahun (lahir pada tanggal ..........);
6. Bahwa Para Pemohon sangat membutuhkan bukti pernikahan tersebut untuk kepastian hukum dan untuk pengurusan akta kelahiran anak Para Pemohon ;
7. Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan mahram maupun susuan dan sejak melangsungkan perkawinan sampai sekarang tidak pernah bercerai maupun pindah agama (Pemohon I dan Pemohon II beragama Islam);
8. Bahwa untuk kepastian hukum dan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dam ayat (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan maka Para Pemohon akan melaporkan penetapan pengadilan atas perkara ini kepada KUA ..................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
9. Bahwa Para Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (.........bin.....) dan Pemohon II (........binti........) yang dilangsungkan pada tanggal ............ di......................;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA.......................untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Selatan berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya.
Dengan permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih.
Hormat Kami,
PEMOHON I
.............bin.........
PEMOHON II
...........binti.............
Jakarta, ..............
BalasHapusKepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
di
Jakarta
Hal : Permohonan Cerai Talak
Assalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ............bin ..........
Umur :…..tahun
Agama : .......
Pendidikan : ……..
Pekerjaan :……..
Alamat : Jl. …………., No…, RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan permohonan cerai talak terhadap:
Nama :............binti ..........
Umur : ..../tahun
Agama : .........
Pendidikan : ..........
Pekerjaan : ………..
Alamat : Dahulu Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya …….., sekarang tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Selanjutnyadisebut sebagai Termohon.
Adapun permohonan cerai talak ini Pemohonajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal……telah dilangsungkan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, …..……sebagaimana tercatat dalam Akte Nikah No. ………. tertanggal ………;
2. Bahwa perkawinan antara Pemohon dan Termohon dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
3. Bahwa setelah menikah, Pemohon dan Termohon tinggal di rumah kediamanbersama Pemohondi Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...
4. Bahwa selama masa perkawinan, Pemohon dan Termohon telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri, dan belum/dikaruniai dua anak yang bernama;
• ……….,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
• ………. ,perempuan/laki-laki, lahir pada tanggal…….di ……;
5. Bahwa kebahagiaan yang dirasakan Pemohon setelah berumah tangga dengan Termohon hanya berlangsung sampai dengan bulan ….tahun ….., karena sejak saat itu Termohon telah meninggalkan Pemohon sampai dengan sekarang selama........tahun....bulan dan tidak diketahui alamatnya yang pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia;
BalasHapus6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan cerai talak terhadap Termohon atas dasar telah meninggalkan Pemohon, telah memenuhi unsur pasal 19 huruf (b) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan permohonan cerai talak ini dikabulkan;
7. Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat perkawinan Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
8. Bahwa Pemohon sanggup membayar biaya perkara;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon (………… bin …….) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (…….. binti…….) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).
Demikianlah permohonan ini diajukan, atas perhatian dan perkenan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Pemohon
............bin.............