Kamis, 13 Maret 2014

Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang

Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang. kontak pengacara : 081322495835, 085883017938 Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hukum perceraian Pasal 114 Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 115 Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Pasal 116 Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan: a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemab uk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dilu ar kemampuannya; c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lim a) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau pengan iayaan berat yang membahayakan pihak lain; e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penya kit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi pe rselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; g. Suami menlanggar taklik talak; k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terj adinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.