Pengacara perceraian di bekasi
Kamis, 13 Maret 2014
Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang
Pengacara Perceraian di Bekasi Cikarang.
kontak pengacara : 081322495835, 085883017938
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hukum perceraian
Pasal 114
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau
berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 115
Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama
tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Pasal 116
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:
a. salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemab
uk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang
sukar disembuhkan;
b. salah satu pihak mninggalkan pihak lain selama 2
(dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain
dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain dilu
ar kemampuannya;
c. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lim
a) tahun atau hukuman yang lebih berat
setelah perkawinan berlangsung;
d. salah satu pihak melakukan kekejaman atau pengan
iayaan berat yang membahayakan pihak lain;
e. sakah satu pihak mendapat cacat badab atau penya
kit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami atau isteri;
f. antara suami dan isteri terus menerus terjadi pe
rselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
g. Suami menlanggar taklik talak;
k. peralihan agama tau murtad yang menyebabkan terj
adinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Langganan:
Postingan (Atom)